tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara. SP3 tersebut terbit usai KPK tak mampu mencukupi alat bukti untuk memproses hukum mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang merupakan tersangka dalam perkara ini.
Bahkan, KPK telah menerbitkan SP3 itu sejak 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penghentian penyidikan ini merupakan keputusan yang tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.
"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 Pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/12/2025).
Budi mengatakan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak berhasil dilakukan. Kata Budi, jika diterapkan pasal suap, tempus perkara ini sudah terjadi sejak 2009 dan perkaranya dianggap telah kedaluarsa.
"Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah tempus 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya. Kalau kerugian negara itu kan Pasal 2 Pasal 3, tapi bukti gak terpenuhi karena kendala penghitungan kerugian negaranya," ujar Budi.
Budi menyebut bahwa penerbitan SP3 ini dilakukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Dia mengatakan setiap proses hukum harus sesuai dengan norma hukum.

Usai SP3 kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara terbit, KPK dibanjiri kritik dari beberapa kalangan. Bahkan, sebagian kalangan menduga penghentian perkara ini sarat intervensi politik.
Publik memang wajar merasa janggal karena KPK telah menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 2017 silam. Saat itu, KPK juga mengumumkan bahwa perkara ini diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Salah satu kritik dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Bahkan, dia meminta agar perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kata Boyamin, dia akan mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan ini.
Boyamin mengatakan bahwa saat hendak ditahan, Aswad mengaku sakit. Padahal, kata Boyamin, dia memiliki bukti bahwa Aswad dalam keadaan sehat, ikut kampanye, dan membeli sebuah mobil baru. Bahkan, Boyamin mengaku sempat mengajukan protes terhadap KPK terkait penanganan perkara ini pada 2024 silam.
"Ini aku pernah protes 17 Desember 2024, tidak ada respons dari KPK. Eh, ternyata SP3," kata Boyamin.
Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak perlu berkoordinasi dengan KPK jika ingin menangani perkara ini. Kata Boyamin, jika Kejagung melakukan koordinasi, ia malah akan “terkontaminasi” lantaran KPK telah menerbitkan SP3.
"Langsung, gak ada kewajiban koordinasi dengan KPK. Justru malah buruk dan salah kalau koordinasi karena KPK telah SP3, justru akan terkontaminasi," ujar Boyamin.
Dugaan Intervensi
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, turut menyampaikan pendapatnya terkait dengan SP3 kasus tambang nikel Konawe Utara ini. Novel mengatakan kewenangan penerbitan SP3 yang dimiliki oleh KPK membuatnya mudah mendapatkan intervensi. Dia juga menilai perkara ini sebaiknya dibuktikan dalam persidangan.
"Dengan adanya kewenagan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya. Selain itu, proses persidangan secara terbuka tentu lebih akuntabel dibandingkan dengan proses rapat tertutup untuk akhirnya dilakukan penghentian penyidikan," kata Novel.
Namun, dugaan intervensi ini dibantah oleh Budi Prasetyo. Dia memastikan bahwa tidak ada intervensi dalam penerbitan SP3 ini. Kata Budi, keputusan ini diambil murni atas pertimbangan teknis dalam proses penyidikan.
"KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Penerbitan SP3 ini murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikannya, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak bisa dilakukan oleh auditor," kata Budi.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, menyebut bahwa pada saat dirinya menjabat, KPK telah menemukan cukup bukti saat menetapkan Aswad sebagai tersangka. Dia juga mengaku tidak mengetahui pertimbangan pimpinan KPK saat ini yang memilih untuk menetapkan SP3.
"Kalau tidak cukup bukti awal, pasti tidak ditetapkan tersangka. Kurang tahu apa pertimbangan [KPK sekarang]. Kasus korupsi tambang Bupati Kota Waringin Timur di SP3 juga saat Firli [menjabat],” kata Laode.

Kritik juga hadir dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa SP3 yang diterbitkan KPK menunjukkan hasil penghancuran lembaga ini secara sistemik pada 2019. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan ICW sejak awal telah mengkritisi mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3 karena rawan untuk dijadikan tempat bancakan korupsi.
Wana juga mempertanyakan keterbukaan informasi atas penghentian perkara ini. Pasalnya, SP3 ini telah dikeluarkan pada Desember 2024, tapi baru diungkap pada Desember 2025 atau satu tahun setelahnya.
Wana menegaskan, berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 19/2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3.
"Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan," kata Wana.
Atas banyaknya kritik tersebut, Budi mengatakan bahwa KPK memahami tingginya harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) dan lingkungan. Katanya, meski perkara ini berpotensi menyebabkan besarnya kerugian negara dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, proses hukum tetap harus berdasarkan dengan alat bukti.
"Di sektor SDA ini, KPK juga masih menangani sejumlah perkara seperti dugaan gratifikasi metric ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan suap izin pengelolaan hutan di Inhutani," ujar Budi.
Dia juga menegaskan bahwa penghentian penyidikan perkara di Konawe Utara telah sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK), yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































