tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua untuk Wahid. Pada hari ini, Abdul Wahid turut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dkk dalam perkara dugaan TPK pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Perpanjangan penahanan ini juga berlaku untuk para tersangka lain, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP jika tidak memberikan “jatah preman” atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar.
Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pemberian itu, akhirnya disepakati dan diberi kode “7 batang” untuk komunikasi. Fee tersebut diberikan ke Gubernur Riau dalam tiga kali setoran.
Pada Juni 2025, setoran pertama total Rp1,6 miliar, lalu Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR Riau yang ditentukan oleh Abdul Wahid.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di BPKP Sulawesi Selatan, yaitu Asisten II Setdaprov Riau atau PJ Sekda 2025, M. Job Kurniawan; Kadis Perindustrian atau Plt Sekda, M. Taufiq Oesman Hamid; Kabiro Hukum atau Plt Inspektorat Provinsi Riau, Yandharmadi; dan ASN Dinas PUPR Riau, Syarkawi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































