tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi tambang di Konawe Utara dilakukan demi memberikan kejelasan dan kepastian hukum. KPK menilai proses penyidikan perkara tersebut tidak lagi memenuhi syarat kecukupan alat bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, salah satu kendala utama dalam penanganan perkara tersebut adalah tidak terpenuhinya unsur pembuktian pada pasal yang disangkakan, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3 nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Minggu (28/12/2025).
Menurut KPK, hambatan itu terutama berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak dapat dibuktikan secara memadai dalam proses penyidikan.
Selain soal alat bukti, KPK juga mempertimbangkan aspek waktu terjadinya perkara. Budi menyebut tempus delicti kasus tersebut berada pada tahun 2009, sehingga berimplikasi pada daluwarsa penanganan, khususnya terkait dugaan tindak pidana suap.
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” lanjutnya.
Budi menegaskan, keputusan penghentian penyidikan bukan semata-mata untuk menghentikan proses hukum, melainkan sebagai upaya memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai dengan norma dan prinsip hukum yang berlaku.
“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” kata Budi.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Asas-asas tersebut meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Budi.
Dengan penerbitan SP3 tersebut, KPK berharap tidak ada lagi ketidakpastian hukum yang membayangi para pihak terkait, sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara yang melibatkan AS, mantan Bupati Konawe Utara. ICW menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut menambah daftar panjang perkara korupsi yang dihentikan KPK dalam beberapa tahun terakhir.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut penghentian perkara ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan kelembagaan KPK pascarevisiUndang-Undang KPK pada 2019. Menurut dia, kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 sejak awal telah dikritisi karena berpotensi disalahgunakan.
Aturan penghentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.
“SP3 yang dikeluarkan oleh KPK bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, namun juga dapat dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu. Sejak awal ICW mengkritisi mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3 karena rawan dijadikan bancakan korupsi,” ujar Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).
Wana menilai, penghentian perkara berpotensi tidak sepenuhnya didasarkan pada penilaian objektif. Ia menegaskan, keputusan semacam itu rawan bersumber dari penilaian subjektif yang sulit dimintai pertanggungjawaban kepada publik.
ICW juga menyoroti minimnya keterbukaan KPK dalam menyampaikan informasi terkait SP3 tersebut. KPK menyebut SP3 diterbitkan pada Desember 2024. Namun, berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan laporan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, nama AS tidak tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut.
“ICW mempertanyakan mengapa KPK membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk menyampaikan informasi ini ke publik. Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan, padahal aturan jelas mewajibkan pelaporan ke Dewas paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan,” kata Wana.
Ia merujuk pada Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang mengatur kewajiban pelaporan penghentian penyidikan dan penuntutan kepada Dewas KPK.
Menurut ICW, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen transparansi KPK. Selain itu, ICW mempertanyakan ruang lingkup penghentian perkara tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan AS, KPK sebelumnya menerapkan dua pasal, yakni terkait kerugian keuangan negara dan suap menyuap. ICW meminta KPK menjelaskan secara tegas pasal mana yang dihentikan.
“KPK penting untuk menerangkan secara jelas mengenai SP3 ini. Apakah yang dihentikan perkara kerugian negara atau justru perkara suap menyuap,” ujar Wana.
Sebagai informasi, pada 2017 silam, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada periode 2007-2009.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id

































