tirto.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah berinisial P pada Senin (22/12/2025). Penahanan dilakukan setelah P ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penahanan dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, petunjuk, serta barang bukti lainnya.
“Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
P diduga menerima uang saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan. Ia diduga menilep uang sekitar Rp840 juta bersama seorang pihak lain berinisial SL.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 Desember 2025 di Rutan Cabang Kejaksaan Agung.
Perkara ini terkait pengusutan dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024 yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tersangka SL (40), aparatur sipil negara Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan penetapan SL merupakan hasil pengembangan penyidikan. SL diamankan oleh tim Intelijen Kejati Sulsel sebelum diserahkan ke Pidsus untuk proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SL diduga menerima uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara para tersangka sebelumnya. Dana tersebut seharusnya disetorkan penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Namun, dari total dana yang dikuasai, penyidik menemukan Rp840 juta tidak disetorkan, sementara SL hanya menyetor Rp1,115 miliar.
Didik menegaskan Kejati Sulsel berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang berperan menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara. Total kerugian negara dalam perkara Baznas Enrekang ini disebut mencapai Rp16,6 miliar.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































