tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Wilayah DKI Jakarta. Kedua tersangka masing-masing berinisial SL dan SAN yang merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan pada bagian verifikasi klaim.
Kasus ini merupakan pengembangan setelah Kejati DKI menetapkan satu orang berinisial RAS menjadi tersangka pada Kamis (18/12/2025). Kini, total tersangka menjadi tiga orang.
“Senin tanggal 22 Desember 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif ini,” kata Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Kejati Jakarta, Adhya Satya, dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025).
Adhya mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Prin-34/M.1/Fd.1/10/2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan rekayasa klaim JKK sejak tahun anggaran 2014 hingga 2024.
Kedua tersangka itu diduga bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, RAS, untuk mencairkan klaim JKK fiktif. Sebelum dokumen dimasukkan, SL dan SAN disebut telah dihubungi untuk memastikan proses verifikasi berjalan mulus meskipun mengetahui dokumen tersebut tidak sah.
“Bahwa berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN akan mendapatkan fee sebesar 25% dari setiap klaim JKK yang telah dicairkan,” katanya.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Total kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp21 miliar.
Sementara itu, Kasie Penyidikan Pidsus Kejati DKI Jakarta Suyanto Sumarta mengatakan terdapat lebih dari 300 data pasien yang diklaim seolah-olah pernah menjalani perawatan di rumah sakit. Seluruh klaim tersebut dicairkan dan diduga dinikmati oleh para tersangka.
“Saat ini sedang didalami apakah ada di antara 21 [Miliar] itu ke pihak-pihak lain atau tidak, sedang didalami,” tuturnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 22 Desember 2025, SL dan SAN ditahan selama 20 hari ke depan. SL ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































