tirto.id - Sidang perdana korupsi fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (22/12/2025). Jaksa mendakwa dua bersaudara bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, korupsi yang merugikan negara mencapai Rp1,35 triliun.
"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.354.870.541.588,70 [Rp1,35 triliun]," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Santoso, saat membaca surat dakwaan.
Kerugian itu berasal dari pencairan kredit modal kerja dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, sebagaimana tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa mengungkap, perkara ini berawal dari pengajuan kredit modal kerja sejak 2019–2020. Lukminto bersaudara melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.
Untuk memperoleh fasilitas kredit, para terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang direkayasa agar Sritex terlihat sehat dan layak dibiayai. Utak-atik laporan keuangan itu membuahkan hasil.
Sritex mendapat kucuran uang ratusan miliar dari masing-masing bank, dengan jaminan umum tanpa agunan yang sah. Bahkan jaksa mengungkap ada praktik suap ke pejabat bank.
Dana hasil pencairan itu tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana peruntukannya, melainkan untuk melunasi surat utang jangka menengah Sritex yang telah jatuh tempo sejak 2017.
Selain manipulasi kredit, jaksa menyoroti upaya para terdakwa mengakali kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum. Iwan Setiawan Lukminto bersama jajaran direksi disebut sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan berbagai gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan rekanan.
Langkah hukum tersebut, menurut jaksa, bukan ditujukan untuk restrukturisasi utang secara jujur, melainkan untuk menciptakan kesan seolah-olah Sritex masih memiliki kemampuan membayar.
Dalam praktiknya, para terdakwa justru menggandakan jumlah kreditur dan kewajiban utang melalui pengakuan tagihan tertentu. Proses PKPU pun jadi alat untuk menunda pembayaran kepada kreditur utama, termasuk bank pemberi kredit.
Akibat rekayasa PKPU tersebut, kewajiban pembayaran utang Sritex kepada sejumlah kreditur terus tertunda. Hingga akhirnya, pada 21 Oktober 2024, Sritex dinyatakan pailit karena tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
Jaksa menilai seluruh rangkaian perbuatan itu dilakukan secara sadar dan terencana, mulai dari rekayasa laporan keuangan, penggunaan dokumen fiktif, pemberian uang kepada pejabat bank, hingga penyalahgunaan mekanisme PKPU untuk menghindari kewajiban hukum.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Usai pembacaan surat dakwaan, penasihat hukum terdakwa Lukminto bersaudara, Hotman Paris Hutapea, langsung menyatakan bakal membantah tuduhan jaksa. Ia akan mengajukan keberatan.
"Kami ajukan keberatan," ucapnya. Majelis lantas menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Sebagai informasi, dari dua belas orang yang tersandung korupsi kredit Sritex, baru empat terdakwa yang disidang hari ini. Selain dua Iwan Lukminto ada Allan Moran Severino selaku jajaran direksi Sritex dan Supriyatno eks Dirut Bank Jateng. Terdakwa lain disidang besok Selasa (23/12/2025).
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































