Menuju konten utama

Kejagung: Nilai 6 Aset Disita dari Eks Bos Sritex Capai Rp20 M

Aset itu disita berkaitan kasus TPPU yang merupakan milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto dengan luas keenam bidang mencapai 20.021 meter persegi.

Kejagung: Nilai 6 Aset Disita dari Eks Bos Sritex Capai Rp20 M
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai kepemilikan aset sitaan di kasus Sritex, Jumat (10/10/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai perhitungan tanah dan bangunan yang disita terakhir dari kasus dugaan korupsi PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Total enam tanah dan bangunan yang dilakukan penyitaan.

"Kalau enggak salah Rp20 M ke atas, yang terakhir ya, yang jelas di atas Rp20 miliar lah paling enggak segitu lah, saya lupa persisnya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Dia menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut adalah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan dilakukan guna mengembalikan kerugian negara di kasus dugaan korupsi Sritex.

"Atas namanya saya lupa yang jelas terkait itu aja terkait sejumlah bidang tanah termasuk vila ya terakhir, lupa persisnya terkait atas nama yang bersangkutan atau tidak, tapi yang jelas terkait dengan tersangka Iwan Setiawan Lukminto," tutur Anang.

Diketahui, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan enam bidang tanah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Enam bidang tanah tersebut memiliki luasan 20.021 meter persegi.

"Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m2," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam rilis tertulis, Kamis (9/10/2025).

Dia menjelaskan, satu bidang tanah dan bangunan yang dilakukan penyitaan berada di daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Tanah dan bangunan ini memiliki luasan 3.120 meter persegi.

Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan berada di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Tanah dan bangunan ini memiliki luas 389 meter persegi.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat," ujar Anang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher