tirto.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Enam bidang tanah tersebut memiliki luasan 20.021 meter persegi.
"Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m2," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam rilis tertulis, Kamis (9/10/2025).
Dia menjelaskan satu bidang tanah dan bangunan yang dilakukan penyitaan berada di daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Tanah dan bangunan ini memiliki luasan 3.120 meter persegi.
Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan berada di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Tanah dan bangunan ini memiliki luas 389 meter persegi.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat," ujar Anang.
Menurut dia, selanjutnya akan ada kalkulasi nilai dari tanah dan bangunan yang dilakukan penyitaan tersebut. Anang juga memastikan penelusuran aset lainnya masih akan terus dilakukan tim penyidik untuk mengembalikan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita tanah terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit pada PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Tanah yang disita merupakan milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Dirut Sritex.
“Telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL. Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).
Anang menerangkan, tanah yang disita tersebut berada di daerah Sukoharjo, Karanganyar, dan Wonogiri. Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare.
“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000,” tutup Anang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































