tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit pada PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Tanah yang disita merupakan milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Dirut Sritex.
“Telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plangsita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL. Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengantindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).
Anang menerangkan, tanah yang disita tersebut berada di daerah Sukoharjo, Karanganyar, dan Wonogiri. Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setaradengan 50,02 hektare.
“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000,” ucap Anang.
Disebutkan Anang, penyitaan pertama dilakukan atas 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, KabupatenSukoharjo. Kemudian, 94 bidang tanah atas nama Megawati selaku istri Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Lebih lanjut, Anang menyatakan, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT SukoharjoMulti Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo, juga dilakukan penyitaan.
Kemudian, penyitaan dan pemasangan plang di Kabupaten Sukoharjo dengan objek 152 bidang tanah seluas 471.758 m². Di Surakarta, kata Anang, juga dilakukan penyitaan dengan memasang plang pada 1 bidang tanah seluas 389 m².
“Di Kabupaten Karanganyar ada 5 bidang tanah dengan luas 19.496 m² dan di Kabupaten Wonogiri terdapat 6 bidang tanah seluas 8.627 m²,” tutur Anang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































