tirto.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan tersangka baru dalam perkembangan penyidikan kasus korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya. Tersangka itu adalah IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus eks Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menginformasikan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan IKL sebagai tersangka. IKL resmi menyandang status tersangka pada 13 Agustus 2024.
Terkait status IKL ini, Kejaksaan RI telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025, dan juga Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik menahan IKL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Penahanan IKL telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
IKL menyusul kakaknya, ISL, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama ketika menjabat posisi Komisaris Utama Sritex. Hingga kini sudah ada 12 tersangka dalam kasus ini.
Peran IKL dalam Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

Anang Supriatna menjelaskan IKL terbukti terlibat dalam kasus korupsi kredit Sritex karena tindakannya saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012-2023.
Selama menempati posisi itu, IKL berperan menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
IKL juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk pada tahun 2020 meskipun menyadari peruntukan dana pinjaman tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.
Selain itu, IKL menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
"Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028," kata Anang melalui keterangan tertulis pada Kamis (14/8/2025).
Saat ini, lanjut Anang, nilai kerugian negara dalam kasus ini yang menembus angka Rp1,08 triliun sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena perbuatannya, IKL menjadi tersangka pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan IKL sebagai tersangka merupakan tindak lanjut terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 jo. Nomor: Print- 49a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 jo. Nomor: Print-50a/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































