tirto.id - Seekor anjing Siberian Husky bernama Jade viral setelah ditemukan dalam kondisi kritis dengan tubuh berlumuran darah akibat luka bacokan di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi. Saat ini tim dari Kepolisian RI sedang memburu terduga pelaku.
Kasus dugaan penganiayaan Jade ini pertama kali ramai diperbincangkan melalui media sosial pada 13 Juli 2026 dari akun Instagram @amysukmana. Unggahan itu memicu gelombang simpati dari masyarakat sekaligus kecaman terhadap pelaku penganiayaan hewan.
“Anak ini di temukan berlumuran darah akibat ulah manusia yg tega membacok nya 4x, entah pake golok atau parang atau kampak.. Herannn sama tingkah manusia manusia yg hati nya di penuhi rasa kebencian nya kepada hewan…,” tulisnya.
Merespons perhatian publik yang semakin luas, Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri bersama K9 Polda Metro Jaya turun tangan mengusut kasus tersebut.
Tim penyelidik diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta melacak pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Jade.
5 Hal Soal Anjing Husky Diduga Dibacok di Babelan
Berikut lima temuan penting yang terungkap sejauh ini terkait kasus dugaan penganiayaan Jade:
1. Husky bernama Jade ditemukan bersimbah darah akibat diduga dibacok empat kali
Amy Sukmana dalam unggahannya menyebut Jade ditemukan dalam kondisi kritis dengan tubuh berlumuran darah setelah diduga menjadi korban pembacokan sebanyak empat kali menggunakan senjata tajam seperti golok, parang, atau kampak.Amy mengecam tindakan pelaku yang dinilai dilakukan dengan penuh kebencian terhadap hewan serta menyatakan akan menjemput Jade untuk mendapatkan perawatan medis di Bekasi. Ia juga membuka donasi bagi masyarakat yang ingin membantu biaya pengobatan Jade.
2. Polisi Satwa menerjunkan tim K9 untuk memburu pelaku penganiayaan
Sehari setelah kasus viral, tepatnya pada 14 Juli 2026, Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri melalui K9 Polda Metro Jaya mengumumkan telah turun tangan menyelidiki kasus tersebut.Tim dipimpin Kanit K9 AKP Maiaman Saragih dengan melibatkan anjing pelacak K9 Zeus bersama handler Aipda Bobby. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan pemilik Jade, serta menggali informasi dari petugas keamanan kompleks tempat kejadian.
Meski peristiwa diduga terjadi pada malam hari ketika Jade lepas ke area kebun sehingga petunjuk masih terbatas, kepolisian menyatakan berkomitmen untuk mengusut pelaku hingga tertangkap.
3. Jade menjalani perawatan intensif dan menunjukkan perkembangan
Setelah dievakuasi, Jade menjalani perawatan intensif di klinik hewan dengan pendampingan dari Amy Sukmana dan komunitas penyelamat hewan Floki and The Clan.Kondisinya sempat kritis akibat kehilangan banyak darah karena empat luka bacokan. Namun, pada 20 Juli 2026, Amy membagikan kabar perkembangan kesehatan Jade.
Ia mengungkapkan bahwa pada hari kedelapan perawatan, Jade akhirnya bisa buang air besar, yang menjadi salah satu indikator penting bahwa kondisi tubuhnya mulai membaik. Meski demikian, Amy menegaskan perjuangan pemulihan Jade masih panjang dan masih membutuhkan perawatan lanjutan.
“Akhirnya di Hari ke 8, Jade bisa Pup. Bahagia bercampur haru.. perjuangan nya belum berakhir… Jade.. sembuh ya sayaaangg.. nanti banyak banget yg mau nengokin Jade loh,” tulis Amy.
4. Polri menegaskan penganiayaan hewan dapat dipidana
Di tengah maraknya perhatian publik terhadap kasus Jade, Direktur Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Tory Kristianto pada 17 Juli 2026 menyampaikan pernyataan tegas terkait penganiayaan hewan.Ia menegaskan bahwa tindakan menyiksa atau melukai satwa merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dan memiliki konsekuensi hukum.
“Dan saya sampaikan apabila pelaku ditemukan harus diberikan hukuman yang sangat tegas sesuai dengan UU KUHP yang baru,” kata Brigjen Pol. Tory di IG @garistrakos.official, Selasa (14/7).
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP Baru, pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp10 juta. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian pada hewan, ancaman hukuman meningkat menjadi satu tahun enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
5. Kasus Jade memicu perhatian luas terhadap perlindungan satwa
Kasus penganiayaan terhadap Jade menjadi sorotan luas di media sosial dan menarik simpati dari masyarakat. Banyak warganet memberikan dukungan moral maupun bantuan dana untuk biaya pengobatan Jade.Di sisi lain, kepolisian memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa perlindungan terhadap satwa juga merupakan bagian dari penegakan hukum, sekaligus mengimbau para pemilik hewan agar bertanggung jawab mengawasi peliharaannya demi mencegah kejadian serupa maupun potensi risiko terhadap masyarakat.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































