tirto.id - PT Badan Perekonomian Rakyat (BPR) Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan kredit fiktif. Laporan tersebut diajukan oleh aktivis Tangerang, Gilang Purnama, melalui laporan pengaduan masyarakat (lapdu) pada Jumat, 3 Juli 2026.
Selain dugaan kredit fiktif, laporan itu juga memuat dugaan manipulasi laporan keuangan, rekayasa pencatatan akuntansi, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut.
Awal Mula Dugaan Kredit Fiktif
Gilang mengaku menyusun laporannya setelah menelaah Laporan Keuangan Publikasi BPR Kerta Raharja Gemilang periode September 2024, Desember 2024, dan September 2025.
Berdasarkan hasil telaah tersebut, pada kuartal III 2024 BPR Kerta Raharja Gemilang tercatat menyalurkan kredit sebesar Rp19,8 miliar kepada pihak terkait atau pengurus internal bank. Menurut Gilang, penyaluran kredit tersebut diduga berpotensi melanggar ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Penyaluran kredit ini kami nilai berpotensi melanggar ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya kepada, Senin, 7 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pada kuartal IV 2024 nilai kredit kepada pihak terkait tercatat turun drastis menjadi Rp1,8 miliar. Menurutnya, penurunan tersebut diduga bukan disebabkan pelunasan kredit, melainkan melalui skema kredit fiktif dengan menggunakan identitas pihak ketiga.
"Skema tersebut diduga digunakan untuk mengalihkan kredit bermasalah milik pihak internal agar laporan keuangan akhir tahun terlihat sehat," ujarnya.
Gilang menilai dugaan tersebut mulai berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan pada 2025. Kredit yang diduga dialihkan atas nama pihak ketiga itu disebut mengalami kemacetan sehingga Beban Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) meningkat dari Rp3,07 miliar menjadi Rp14,6 miliar.
Ia juga menduga terdapat rekayasa pada pos Pendapatan Lainnya yang meningkat dari Rp2,1 miliar menjadi Rp14,1 miliar. Menurutnya, langkah tersebut diduga dilakukan untuk menjaga kinerja laba perusahaan di tengah meningkatnya kredit bermasalah.
Selain itu, Gilang menyoroti peningkatan pinjaman BPR Kerta Raharja Gemilang dari pihak lain yang mencapai Rp452,27 miliar. Ia meminta penyidik mendalami sumber pinjaman tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan jaminan cessie atau pengalihan hak tagih atas portofolio kredit berkualitas lancar.
Dalam laporannya, Gilang juga meminta Kejari Kabupaten Tangerang menyita Buku Besar perusahaan, menelusuri aliran dana, serta memverifikasi identitas debitur yang tercatat menyumbang kredit macet senilai Rp13,9 miliar per September 2025.
"Perlu dilakukan pemeriksaan fisik dan keaslian KTP para debitur tersebut untuk memastikan apakah mereka benar-benar menerima dana kredit atau hanya dipinjam identitasnya oleh oknum bank," pungkasnya.
Bantah Kredit Fiktif, Manajemen BPR Kerta Raharja Sebut Arahan OJK
Menanggapi laporan tersebut, PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) membantah tudingan adanya kredit fiktif senilai Rp19,8 miliar. Perseroan menegaskan perubahan nilai kredit dari Rp19,8 miliar menjadi Rp1,8 miliar bukan disebabkan penghapusan maupun pengalihan kredit, melainkan adanya arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deni Setia Wahyudi selaku Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan PT BPR Kerta Raharja Gemilang mengatakan angka Rp19,8 miliar muncul setelah hasil pemeriksaan OJK yang meminta seluruh kredit pegawai dimasukkan ke dalam kategori kredit kategori Pihak Terkait.
Namun, menurut Deni, tidak lama berselang OJK kembali memberikan koreksi. Regulator menyatakan tidak seluruh pegawai dapat dikategorikan sebagai Pihak Terkait, melainkan hanya komisaris dan direksi yang memenuhi kriteria tersebut.
"Berdasarkan hasil audit OJK di bulan Juli atau Agustus, menurut OJK ini harus naik di laporan akuntansi ke [laporan] Pihak Terkait semua, jadi semua pegawai dinaikkan, jadi 19,8 miliar. Ternyata dikoreksi lagi bulan berikutnya," terangnya.
Deni menegaskan, penurunan angka tersebut bukan karena kredit dihapus atau dialihkan, melainkan hanya perubahan klasifikasi dalam pelaporan. Menurutnya, sisa kredit tetap tercatat, tetapi dipindahkan ke pos kredit kepada pihak tidak terkait.
"Harusnya Pihak Terkait itu hanya komisaris, direksi, pegawai mah jangan," tambahnya menirukan rekomendasi OJK.
Jaksa Mulai Cecar Pelapor, DPRD Tangerang Agendakan Panggil Direksi
Kasus dugaan kredit fiktif dan permasalahan laporan keuangan lainnya di PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Langkah awal dilakukan dengan memanggil pelapor, Gilang Purnama, untuk dimintai keterangan, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu setengah jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Gilang diberikan 18 pertanyaan oleh tim penyidik yang terdiri atas tiga jaksa.
Usai menjalani pemeriksaan, Gilang mengatakan penyidik mendalami sejumlah data yang menjadi dasar laporan pengaduannya, mulai dari publikasi laporan keuangan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), penyaluran kredit, lonjakan utang kepada bank lain, hingga struktur permodalan perusahaan.
Menurutnya, penyidik juga meminta pelapor melengkapi sejumlah dokumen pendukung guna memperkuat proses pendalaman. Kejaksaan, kata dia, membuka kemungkinan melibatkan ahli akuntansi apabila diperlukan untuk menelusuri aliran dana dalam tahapan pemeriksaan berikutnya.
"Ada 18 pertanyaan dari tim jaksa Pidsus yang secara garis besar mendalami dugaan persoalan tata kelola bank, mulai dari penyaluran kredit, lonjakan utang luar, hingga struktur permodalan," ujar Gilang.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola keuangan publik. "Nanti kami panggil," kata Amud kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Amud, DPRD perlu memperoleh penjelasan langsung dari direksi terkait dugaan kredit fiktif dan terkait laporan keuangan lainnya yang mencuat ke publik, termasuk langkah-langkah yang telah ditempuh manajemen untuk menangani persoalan tersebut.
Amud menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut mengingat dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan daerah.
Senada dengan Amud, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung menyebut jika akan melakukan panggilan kepada para direksi BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda). "Nanti komisi 3 akan panggil untuk klarifikasi," katanya singkat saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat.
==============
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































