tirto.id - Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengaku perasaannya campur aduk setelah izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski mengaku sedih atas likuidasi tersebut, Edo merasa lega dan bahagia karena seluruh simpanan warga dipastikan aman dan akan dikembalikan secara utuh melalui penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Saya di satu sisi sedih di satu sisi Bahagia. Bahagianya karena warga saya dengan saya Pemerintah Kota Cirebon berusaha semaksimal mungkin mengembalikan uang-uang nasabah dengan lengkap dan utuh dikarenakan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Pemkot Cirebon mengaku siap untuk mengikuti seluruh proses pembinaan, pengawasan, hingga upaya penyehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Cirebon akan terus mengawal proses likuidasi hingga tuntas demi memastikan hak-hak nasabah terpenuhi dan stabilitas sosial-ekonomi di Kota Cirebon tetap kondusif,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan status Bank Dalam Penyehatan (BDP) terhadap Perumda BPR Bank Cirebon sejak tanggal 2 Agustus 2024.
Penetapan status tersebut dikarenakan adanya pengawasan terhadap tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk terjadinya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.
Setelah itu, Perumda BPR Bank Cirebon sendiri ditingkatkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025 lalu. Pada fase tersebut Pemerintah Kota Cirebon langsung berkoordinasi dengan LPS untuk penyelamatan bank tersebut dan memfasilitasi serta mendukung pelaksanaan tugas Tim Pengelola Sementara (TPS).
Pemerintah Kota Cirebon proaktif dalam meminta LPS untuk mempertimbangkan skema penyelamatan Perumda BPR Bank Cirebon melalui skema penempatan modal sementara oleh LPS dan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon.
Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Bank Cirebon yang direncanakan pada tahun 2025 lalu sebesar Rp14 miliar dan pada tahun 2026 ini senilai Rp10 miliar.
Namun setelah melakukan upaya-upaya tersebut, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026 perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon.
Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, pada tanggal 9 Februari 2026, OJK melakukan pencabutan izin usaha terhadap Perumda BPR Bank Cirebon.
Setelah Perumda BPR Bank Cirebon hilang, Kota Cirebon sendiri masih mempunyai 4 BUMD lainnya yakni, PD Pembangunan, PD Farmasi, PD Pasar, dan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.
“Kami akan memperketat aspek pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan tata kelola BUMD agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tutupnya.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Perumda Bank Cirebon
Dalam perjalanannya sejumlah kasus pernah menimpa Perumda BPR Bank Cirebon, dan saat ini masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Tindakan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRIN-02a/M.2.11/Fd.2/06/2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, menegaskan penutupan usaha Perumda BPR Cirebon tidak berimbas kepada penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Itu ranah yang berbeda dengan hukum, kita tidak masuk ke ranah itu, dan yang paling terbaru kita masih menunggu hasil audit dari BPK RI,” katanya.
Perumda BPR Bank Cirebon sendiri disinyalir menyalurkan kredit tidak sesuai dengan aturan perbankan. Selain itu beberapa kredit dicairkan tanpa adanya jaminan yang semestinya dipenuhi.
Dalam perjalanannya, sejumlah saksi sudah diperiksa mulai dari jajaran direksi, dewan pengawas, sampai dengan mantan anggota DPRD Kota Cirebon terkait dengan kasus tersebut.
Pihak Kejari Kota Cirebon juga sempat melakukan penggeledahan pada tanggal 1 Juli 2025 lalu, dengan menyita sejumlah dokumen yang tidak mau diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Di lain waktu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Alamsyah, mengungkapkan sudah mengantongi calon tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Cirebon.
“Nama-nama calon tersangka sudah ada, tapi belum bisa kita sampaikan kepada publik,” tutupnya.
============
Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































