tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, merupakan modus baru. Uang gratifikasi sejumlah Rp2,5 miliar diduga diterima Bambang melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer.
"Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (11/2/2026).
Budi mengatakan, penyidik juga akan mendalami soal alasan Bambang melakukan penerimaan uang lewat money changer ini, termasuk terkait dugaan kamuflase sumber uang.
"Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, mah seperti apa itu nanti kita akan dalami," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, pihaknya juga akan mendalami soal tujuan penerimaan uang tersebut.
"Apakah ada kaitannya dengan profesinya ya sebagai hakim? Atau di luar itu? Atau kemudian ada dugaan gratifikasi lainnya juga, gitu kan. Nah nanti kita akan lihat ya, mengapa ada penerimaan yang bersumber dari penukaran valuta asing," tutur Budi.
Diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bambang ini ditemukan KPK dalam proses pemeriksaan terhadap Bambang dan sejumlah orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
OTT ini, berkaitan dengan kasus dugaan suap dari PT Karabha Digdaya kepada pihak-pihak di PN Depok. Kemudian, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bambang; Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Juru Sita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Yulrisman, Berliana Tri Kusuma (BER). Terhadap kelimanya telah dilakukan penahanan.
Dugaan suap ini, berkaitan dengan sengketa lahan seluas 6.500 m² antara PT Karabha Digdaya dengan masyarakat Tapos. Pihak perusahaan memberikan sejumlah uang kepada pihak PN Depok untuk mempercepat proses eksekusi lahan.
Dalam proses penanganan perkara suap ini, penyidik juga menemukan bahwa berdasarkan dengan data dari PPATK, Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































