tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya modus “uang hangus” dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Dalam kasus ini, Sekjen MPR RI 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini tengah mendalami dugaan pemberian dari pihak swasta kepada Ma'ruf yang dilakukan sebelum adanya proyek pengadaan barang dan jasa.
"Bahwa dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga, ada istilah ‘uang hangus’ yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka, Saudara MC," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Kata Budi, hal tersebut masih terus didalami KPK dengan memeriksa sejumlah saksi. Dia memastikan KPK masih menggunakan sangkaan Pasal 12D UU Tipikor atau gratifikasi terhadap Ma'ruf Cahyono.
"Ini masih akan terus didalami sampai dengan saat ini. Penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12D atau gratifikasi dengan tersangka satu orang, yaitu Saudara MC," ujar Budi.
Sebagai informasi, KPK hari ini memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa, yaitu PNS Staf Akomodasi di Biro Umum MPR RI, Suparman alias Mamen; Wiraswasta, Fauzul Akhyar; dan mantan Kabag PBJ Sekretariat Jenderal MPR RI, Fahmi.
Pada Selasa (13/1/2026) kemarin, KPK juga memanggil sejumlah saksi, yaitu mantan Staf Ma'ruf Cahyono, Zakaria; mantan Kabag Umum Setjen MPR RI, Heri Herawan; dan PNS Setjen MPR RI, Burham Wahyono.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Ma’ruf Cahyono menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
Budi mengatakan, angka gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa tesebut merupakan penghitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah.
Ma’ruf juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025. Budi mengatakan pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan dari Ma'ruf dibutuhkan oleh penyidik sehingga dia harus tetap berada di Indonesia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































