Menuju konten utama

KPK Sebut Total Dugaan Gratifikasi di MPR Capai Rp17 M

Jumlah itu adalah angka sementara berdasarkan perhitungan awal KPK dan jumlahnya masih bisa bertambah.

KPK Sebut Total Dugaan Gratifikasi di MPR Capai Rp17 M
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa total penerimaan dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencapai Rp17 miliar.

Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa angka tersebut masih perhitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut. Sejauh ini, sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Budi juga belum mengungkapkan identitas dari satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan konstruksi perkaranya secara detail.

“Saat ini, KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini. Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Selain itu, Budi belum dapat memastikan nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI 2016-2023, Ma'ruf Cahyono, yang disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Belum bisa kami sampaikan," ucapnya.

Meski begitu, Budi memastikan penyidik akan terus menggali kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"KPK saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), KPK memanggil dua orang saksi untuk diperiksa, yaitu Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Pengadaan pada Setjen MPR RI 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekjen MPR RI 2020.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi