tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
"Satu [tersangka]”, kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar tersebut. Namun, baik Budi maupun Asep belum mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
"Sudah ada tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," kata Budi dalam keterangan tertulis.
Kemudian, untuk mendalami kasus ini, KPK hari ini memanggil dua orang saksi untuk diperiksa, yaitu Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Pengadaan pada Setjen MPR RI 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekjen MPR RI 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tutur Budi.
Meski begitu, Budi belum memberikan keterangan terkait dengan kehadiran para saksi tersebut. Dia juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua saksi.
Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus gratifikasi ini, meski belum menjelaskannya secara detail.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada rentang waktu 2019-2021. Siti memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang tengah menjabat, dalam kasus ini.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma'ruf Cahyono, SH, MH," kata Siti dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).
Dia juga mengatakan bahwa proses hukum yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi ini seluruhnya diserahkan kepada KPK. Dia menyebut bahwa MPR menghargai proses hukum yang tengah berjalan ini.
Siti menegaskan bahwa MPR RI tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas.
"Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































