tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Benar ada penyidikan baru, terkait dugaan gratifikasi pengadaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan korupsi tersebut. Budi juga belum mengungkapkan pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Budi hanya memastikan bahwa kasus ini tengah masuk pada tahap penyidikan. Kebiasaan di KPK, pada tahap penyidikan, dimulai dengan adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Namun, Budi juga belum menjelaskan mengenai Sprindik dari kasus ini, dan upaya apa saja yang telah dilakukan penyidik untuk melakukan pendalaman.
Editor: Bayu Septianto