Menuju konten utama

KPK Cecar 2 Saksi Soal Proses Pengadaan Barang Jasa di MPR RI

Sebelumnya,KPK telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus ini, meski belum mengungkapkan identitasnya.

KPK Cecar 2 Saksi Soal Proses Pengadaan Barang Jasa di MPR RI
Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada Senin (23/6/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dan dicecar pertanyaan-pertanyaan terkait proses pengadaan barang dan jasa di MPR.

"Saksi hadir, dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus di mana perkara penerimaan gratifikasi tersebut terjadi," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Kedua saksi tersebut yaitu Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Pengadaan pada Setjen MPR RI 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekjen MPR RI 2020.

Sebelumnya,KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, meski belum mengungkapkan identitasnya. Yang jelas, tersangka tersebut disebut diduga menerima gratifikasi hingga Rp17 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan bahwa proses yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut seluruhnya diserahkan kepada KPK. Dia juga menyebut bahwa MPR menghargai proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

Siti juga menegaskan bahwa MPR RI tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas. Kata Siti, fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekjen MPR RI pada masa 2019-2021.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi