Menuju konten utama

Kejagung Belum Periksa Eks Dirjen BC Askolani terkait Kasus POME

Padahal, Kejagung sudah menetapkan tersangka dan menahan 2 pejabat Ditjen Bea dan Cukai daerah.

Kejagung Belum Periksa Eks Dirjen BC Askolani terkait Kasus POME
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (21/1/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) mengaku belum memeriksa petinggi di Ditjen Bea dan Cukai terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Padahal, dalam kasus ini telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada dua pejabat Ditjen Bea dan Cukai daerah.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada mantan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani. Padahal, dua orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini menjabat sejak di masa kepemimpinan Askolani.

"Dirjen Bea Cukai belum [pernah diperiksa]," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.

Syarief hanya menyebut, sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap jajaran pejabat di Kementerian Perindustrian. Namun, dia tidak menyebutkannya secara rinci.

Pemeriksaan sejumlah pejabat di Kementerian Perindustrian ini juga berkaitan dengan penetapan tersangka Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan.

"Pejabat Kemenperin juga ada, pasti ada [pemeriksaan]," ucap Syarief.

Diketahui, selain tersangka Lila Harsyah Bakhtiar, tim penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka 10 orang dan seluruhnya langsung dilakukan penahanan. Mereka adalah FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC tahun 2024 yang sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT; Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Pekanbaru; ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

Kemudian, RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

“Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah