tirto.id - Tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Upaya hukum kedua dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (3/2/2026).
Gugatan ini, didaftarkan oleh Paulus pada Rabu (28/1/2026). Meski masih berada di Singapura dalam proses ekstradisi, sidang perdana pengusaha yang sempat buron sejak 2019 tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026).
Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak KPK atas permohonan praperadilan ini.
Upaya perlawanan Paulus ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, dia sempat mengajukan praperadilan atas sah tidaknya penangkapan terhadapnya.
Namun, permohonan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 143/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL. tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal pada PN Jaksel.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai permohonan praperadilan adalah error in objecto dan bersifat prematur. Sehingga, melalui praperadilan ini, penyidikan kasus korupsi yang menjerat Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
Hingga saat ini, Paulus masih menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura. KPK bersama dengan Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memulangkan Paulus ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Paulus berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025, setelah melarikan diri sejak 2019 saat KPK menangani kasus e-KTP ini. Namun, satu tahun berlalu, belum ada kepastian soal kepulangan Paulus ke Indonesia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































