tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Interpol Secretariat General belum menerbitkan red notice atau catatan merah untuk tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, KPK telah mengajukan red notice untuk Paulus Tannos yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui National Central Bureau (NCB) Mabes Polri. Namun, hingga saat ini belum diterbitkan.
"Karena memang ini (Paulus Tannos) sudah lama DPO-nya, bahkan kami sedang mengajukan red notice ya, walaupun sampai sekarang belum terbit kalau tidak salah untuk red notice-nya," kata Asep dalam keterangannya yang dikutip Selasa (25/11/2025).
"Ya, beberapa kali kami komunikasi dan koordinasi dengan NCB Mabes Polri dan diajukan headquarter-nya ya, headquarter-nya NBC, apa namanya NCB gitu ya, di Lyon, tapi belum turun juga untuk red notice-nya ke Interpol ya, di Lyon," tambahnya.
Paulus, yang telah menjadi DPO sejak 2021, telah ditangkap di Singapura. Saat ini, dia telah ditahan dan tengah menjalani persidangan ekstradisi agar bisa dipulangkan ke Indonesia untuk dimintai pertanggungjawaban.
Namun, di tengah jalannya persidangan ekstradisi di Singapura, Pihak Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menguji sah tidaknya penangkapan terhadapnya.
Asep menyebut, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Namun, kata Asep, dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK, akan mendalilkan bahwa Paulus Tannos adalah DPO, yang harus dipertanyakan keabsahannya dalam pengajuan praperadilan.
Dia mencontohkan, praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming saat menjadi DPO. Asep menyebut, hakim menolak praperadilan yang diajukan karena Maming berstatus sebagai DPO. Kata Asep, hal yang sama juga bisa terjadi terhadap Paulus Tannos.
"Nah tetapi tentunya kita juga akan mendalilkan bahwa bagi yang DPO gitu ya, DPO itu kan di beberapa praperadilan yang ada gitu ya, seperti praperadilan kalau tidak salah saudara MM ya, pada saat itu itu juga kan ditolak, karena DPO kan, nah DPO, tapi kan persidangannya tetap masih dilaksanakan. Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu," pungkasnya.
Diketahui, dalam persidangan praperadilan Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa status Paulus Tannos saat ini masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice. Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seorang yang berstatus DPO dilarang mengajukan praperadilan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























