tirto.id - Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aurora Magdalena mengungkapkan, kasus korupsi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2017-2021 menjadi modus baru dalam aksi korupsi di sektor mineral.
Aurora menjelaskan bahwa modus korupsi ini baru karena transaksi uang haram tersebut dilakukan melalui kegiatan pembayaran uang muka yang diberikan PT PGN kepada PT IAE sebagai perusahaan perantara jual-beli gas. Skemanya mencakup pembayaran uang muka 15 juta dollar AS hingga potensi akuisisi keseluruhan Isargas Group ke PT PGN.
Hal itu diungkapkan Aurora saat ditanya oleh Hakim Andi Saputra saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang dengan terdakwa mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
"Soal rekam jejak yang panjang tadi, namun saksi ahli baru menemukan cas, apakah saudara ahli ingin mengatakan bahwa ini modus baru?" tanya Hakim Andi Saputra di persidangan pada Senin (24/11/2025).
"Kalau yang sama persis, modusnya memang baru Yang Mulia. Ya yang sama persis, kasusnya melalui pembayaran advance payment," kata Aurora.
Saksi Ahli BPK lainnya, Ine Anggraeni, menuturkan, penyimpangan dalam transaksi bisnis antara PT PGN dan PT IAE terjadi karena dilaksanakannya perjanjian jual-beli gas dan kesepakatan bersama tetap ditandatangani meskipun terdapat larangan penjualan bertingkat. Dia menjelaskan, penjualan bertingkat tersebut dilarang oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.
"Selanjutnya, perjanjian jual-beli gas tersebut diduga menjadi sarana dari PT Isargas (induk perusahaan PT IAE) untuk memperoleh dana dari PT PGN, dengan cara yang pertama adalah saudara Iswan Ibrahim mensyaratkan pembayaran uang muka untuk, sebagai syarat kerja sama tersebut dilakukan," ujarnya.
BPK juga menemukan bahwa Danny Praditya telah mengetahui bahwa PT IAE hendak menggunakan uang muka yang dibayarkan oleh PT PGN untuk membayar sejumlah utang. BPK juga menemukan bukti bahwa Danny Praditya telah mengetahui kondisi keuangan PT IAE yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjama dari bank.
"Saudara Danny Praditya mengakomodir permintaan saudara Iswan dengan mengusulkan skema pembelian dan rencana akuisisi walaupun yang bersangkutan mengetahui adanya larangan penjualan nertingkat dan mengetahui juga kondisi Isargas yang tidak bankable," ungkapnya.
Ine mengungkapkan, penyaluran dana dari PT PGN ke PT IAE berhenti setelah adanya teguran dari Kementerian ESDM terkait penyaluran bertingkat. Meski sudah mendapat teguran, PT IAE tidak mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan.
"Dan yang terakhir kami mendapati bukti bahwa realisasi penyaluran, kemudian dihentikan karena adanya teguran dari Kementerian EDSM terkait penyaluran bertingkat dan PT IAE tidak mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan kepada PT IAE," jelasnya.
Akibat pembayaran uang muka tersebut, Ine menyampaikan bahwa negara mengalam kerugian sebesar 15 juta dollar AS. Menurut Ine, nominal 15 juta dollar AS tersebut seharusnya tidak dibayarkan walaupun terdapat klausul hukum Perjanjian jual-beli Gas (PJBG).
"Berdasarkan penyimpangan kami menyimpulkan bahwa penyimpangan-penyimpangan yang kami temukan mengakibatkan kerugian negara berupa nilai uang muka dari PT PGN kepada PT IAE, dengan underlying PJBG yang seharusnya tidak dibayarkan," ujarnya.
Ine menambahkan catatan bahwa selama periode April 2019 sampai dengan Januari 2021 itu ada penyaluran gas di mana di dalamnya terdapat pemotongan tagihan sebesar 805.666,57 dollar AS yang kemudian dicatat oleh PT PGN sebagai pengembalian uang muka. Meski demikian, BPK tidak mencatat hal itu sebagai nominal pengurang kerugian negara karena transaksi uang muka tersebut dilaksanakan dengan semestinya.
"Adapun pencatatan pengembalian uang muka kami cantumkan sebagai informasi tambahan bagi Yang Mulia, dan tidak kami kurangkan langsung dalam kerugian mengingat transaksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang undang-undangan dan mungkin informasi tersebut kami serahkan kepada Yang Mulia apakah bisa dianggap sebagai pemulihan kerugian negara," jelas Ine.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































