Menuju konten utama

SYL Diduga Terima Dana dari Korupsi Karet hingga Pengadaan Sapi

Asep mengatakan, KPK baru akan menyelesaikan kasus TPPU SYL setelah tiga perkara korupsinya di Kementan rampung.

SYL Diduga Terima Dana dari Korupsi Karet hingga Pengadaan Sapi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, akan menunggu tiga perkara yang menjadi sumber penerimaan SYL atau predicate crime selesai, yakni korupsi pengolahan karet, korupsi pengadaan X-ray, dan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, awalnya dugaan TPPU yang dilakukan SYL memang diketahui dari perkara pemerasan dan gratifikasi yang telah menjeratnya dan membuatnya dipenjara.

"Awalnya kita TPPU-kan itu dari predicate crime, yang perkara awal, kan ada pemesanan ya, jual beli jabatan, kemudian juga yang lainnya, itu perkara awalnya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Namun, Asep mengatakan, ternyata SYL diduga turut menerima aliran uang dari tiga perkara lainnya yang tengah ditangani oleh KPK. Ketiga perkara tersebut diduga menjadi sumber TPPU SYL.

"Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, ya dugaan kami ya, kepada saudara SYL," ujarnya.

Asep mengungkapkan, ketiga perkara tersebut yaitu dugaan korupsi pengolahan karet di Kementan tahun 2021-2023; dugaan korupsi pengadaan X-ray di Kementan tahun 2021; dan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.

Kata Asep, ketiga kasus tersebut terjadi pada saat SYL menjabat. Oleh karena itu, untuk menangani kasus TPPU SYL, KPK harus menunggu penyidikan tiga kasus tersebut selesai.

"Dan itu harus sekaligus kita dakwaan, itu mengapa untuk TPPU-nya menjadi perlu waktu tambahan," pungkasnya.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS.

Kemudian, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi SYL. Majelis Hakim menyatakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL tetap sama sebagaimana pada putusan pada tingkat banding yaitu Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher