tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa akuntansi forensik atau accounting forensik (AF) KPK berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan dari Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024), Ira Puspadewi, yang menyebut KPK tidak melibatkan BPK dan BPKP dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Kemudian, salah satu hakim perkara Ira bersama dua terdakwa lainnya, Sunoto, juga menilai KPK tidak melibatkan BPK dan BPKP dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus ASDP sebagai alasan dissenting opinion saat putusan ketiga terdakwa.
"AF (accounting forensik) di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian keuangan negara. Dalam proses persidangannya juga KPK juga sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai," kata Budi kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Budi menuturkan, AF KPK telah melakukan banyak penghitungan kerugian negara pada kasus-kasus lainnya dan hasilnya diterima oleh Majelis Hakim dalam berbagai persidangan. Budi menambahkan, AF KPK juga pernah memberikan dukungan penghitungan kerugian negara para perkara yang ditangani oleh Kejaksaan.
Budi menekankan, dalam proses penghitungan kerugian negara, KPK melibatkan para ahli. Dalam perkara ASDP ini, kata Budi, KPK turut melibatkan ahli perkapalan.
"Sehingga kita tidak hanya melibatkan ahli dalam bidang keuangan negara, tapi juga para pihak yang ahli di obyek yang sedang dilakukan pengukuran, yaitu ahli-ahli perkapalan," pungkasnya.
Diketahui, Ira dan dua terdakwa lainnya dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun atas akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Ira divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun enam bulan dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi, divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































