tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons soal Kejaksaan Agung yang membantah telah melimpahkan perkara ini kepada KPK.
"Terkait dengan perkara ini KPK dan Kejaksaan sudah melakukan koordinasi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK sudah menerbitkan Sprindik di tanggal 17 Oktober 2025," tambahnya.
Budi menambahkan, jika memang Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan atas perkara ini, maka hal tersebut akan menambahan bukti, fakta, maupun keterangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Oleh karena itu, Budi mengatakan, proses pelimpahan hanya tinggal menunggu waktu. Budi mengklaim, perkembangan penyidikan perkara ini di KPK sangat positif.
"Artinya ini memang ada perkara lain yang juga masih terus berprogres saya yakin itu progresnya positif karena sudah dilakukan penahanan juga," katanya.
Terlebih, Budi menyebut, KPK juga telah berkoordinasi langsung dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga pemberantasan korupsi di Singapura, untuk mendapatkan dokumen dan informasi yang dapat melengkapi perkara ini.
Diketahui, Kejaksaan Agung membantah adanya pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut, Kejaksaan Agung menangani kasus Petral pada periodisasi 2008 hingga 2015, sedangkan penanganan perkara di KPK pada 2009 hingga 2015. Anang pun menegaskan bahwa penanganan di Kejaksaan Agung ini berdasarkan dua Sprindik.
Anang menjelaskan kasus Petral ini juga merupakan pengembangan perkara dari korupsi pengelolaan minyak mentah. Bahkan, dia menyebut tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pengusaha Riza Chalid di kasus ini.
Sementara itu, informasi awal terkait pelimpahan perkara Petral dari Kejaksaan Agung kepada KPK disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budianto.
Setyo mengatakan, Kejaksaan Agung akan melimpahkan perkara ini kepada KPK karena KPK telah lebih dulu menerbitkan Sprindik. Kata Setyo, perkara ini dilimpahkan karena KPK dan Kejagung menangani kasus yang sama. Namun, Setyo menyebut bahwa penyidikan perkara ini masih menggunakan Sprindik umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































