Menuju konten utama
Kasus PT Taspen

KPK Klarifikasi Uang Rp300 M yang Dipajang Bukan Pinjaman Bank

Budi menegaskan, uang yang ditampilkan saat serah terima Rp300 miliar ke PT Taspen merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan.

KPK Klarifikasi Uang Rp300 M yang Dipajang Bukan Pinjaman Bank
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan kasus investasi fiktif di PT Taspen Persero kepada PT Taspen Persero, secara simbolis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal uang yang ditampilkan saat penyerahan simbolis uang sebesar Rp883 miliar kepada PT Taspen Persero untuk menjalani putusan perkara investasi fiktif PT Taspen Persero dari Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, uang senilai Rp300 miliar yang dipajang di Gedung Merah Putih KPK, bukan bersumber dari pinjaman. Kata Budi, uang itu bersumber rekening penampungan barang sitaan dan rampasan KPK.

"Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan. KPK tidak menyimpannya di Gedung Merah Putih maupun di Rupbasan. Hal tersebut sekaligus menjadi praktik baik dalam tata kelola penyimpanan atas barang-barang sitaan maupun rampasan dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK," kata Budi, dalam keterangannya Jumat (21/11/2025).

Budi menekankan, pernyataan tersebut disampaikan, sekaligus untuk meluruskan informasi bahwa uang sejumlah Rp300 miliar merupakan pinjaman dari bank BUMN.

"Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di Masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank, namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan," tuturnya.

Selain itu, Budi juga menyebut, menunjukkan uang secara fisik merupakan bentuk transparansi yang dilakukan oleh KPK terhadap masyarakat.

"KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi. Sebagaimana KPK juga seringkali menunjukkan barang bukti dalam sebuah kegiatan tertangkap tangan, maupun barang-barang rampasan yang dikelola dan dirawat secara apik di Rupbasan," ucapnya.

Budi menegaskan, dengan menunjukkan uang secara fisik juga sebagai upaya untuk meyakinkan publik, khususnya para ASN yang dana pensiunnya dikelola oleh PT Taspen Persero, bahwa uang yang sebelumnya telah dikorupsi telah dipulihkan.

"Harapannya, masyarakat menjadi lega, karena masa tuanya nanti tetap terjamin dengan baik oleh negara," pungkasnya.

Diketahui, uang senilai Rp883 miliar yang diserahkan oleh KPK kepada PT Taspen Persero merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sejumlah 996.694.959,5143 unit yang dirampas dari terpidana Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT IIM, dalam kasus korupsi Taspen.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, barang rampasan ini diserahkan ke PT Taspen Persero berdasarkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menetapkan barang bukti berupa: Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit, dirampas untuk negara cq PT Taspen Persero dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain itu, KPK juga menyerahkan barang rampasan lainnya berupa sejumlah 6 unit efek yang telah dipindahkan pada Senin (17/11/2025) ke rekening efek PT Taspen Persero.

Lebih lanjut, Asep menyebut total uang yang dirampas dari Ekiawan memang belum mengembalikan seluruh keuangan negara. Kata Asep, masih ada sejumlah aset lainnya yang masih harus menunggu putusan terdakwa Antonius Kosasih, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Taspen Persero. Kosasih masih dalam proses pengajuan banding. Dalam kasus ini, Ekiawan dan Kosasih disebut telah merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher