Menuju konten utama

Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor soal Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari hasil penggeledahan di PT A, DTPHP Sulsel, dan BKAD Sulsel.

Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor soal Korupsi Bibit Nanas Rp60 M
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) saat melakukan penggeledahan di 3 kantor terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di jajaran Pemprov Sulawesi Selatan, senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024. (FOTO/Istimewa)

tirto.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah tiga kantor terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024.

Tim Pidsus Kejati dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady. Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga petang, pada Kamis (20/11/2025).

Rachmat mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Selama proses penggeledahan, tim penyidik Pidsus dikawal anggota Polisi Militer TNI Angkatan Darat.

Kantor pertama milik PT A di Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Perusahaan ini menjadi rekanan dalam pengadaan bibit.

Tim Pidsus kemudian menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Sulsel, di Jalan Amirullah, Kota Makassar. OPD ini merupakan pihak yang melakukan pengadaan bibit.

Penggeledahan berakhir di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel, Gedung F Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Rachmat mengatakan, dalam penggeledahan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Antara lain meliputi berkas kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dan dokumen teknis spesifikasi bibit nanas serta beberapa unit laptop.

"Seluruh dokumen yang disita ini akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara dugaan mark up harga dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara," ungkap Rachmat dalam rilisnya, diterima kontributor Tirto, Kamis (20/11/2025).

Rachmat menegaskan, pihaknya menerima laporan dugaan mark up pengadaan bibit nanas ini pada Oktober lalu. Pihaknya segera menangani kasus ini hingga naik ke tahap penyidikan pad pekan ketiga November.

"Kita masih melakukan pengembangan terkait dugaan mark up pembelian dan kegiatannya, dari kemarin sudah diperiksa 10 orang, tapi belum ada tersangka, naik penyidikan langsung kita estafet," pungkas Rachmat.

Diketahui, proyek pengadaan bibit nanas ini dilakukan di masa kepemimpinan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Kala itu, digalakkan tanaman hortikultura sebagai komoditas unggulan Sulsel. Beberapa yang dikembangkan adalah Pisang Cavendish dan Sukun.

Bahtiar sebelumnya juga sempat menghadiri acara panen sekaligus penanaman bibit nanas bersama Bupati Barru dan forkopimdanya, pada 22 Maret 2024. Acara tersebut berlangsung di wilayah perbukitan Desa Jangan-jangan, Kecamatan Pujananting.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari MN Abdurrahman

tirto.id - Flash News
Kontributor: MN Abdurrahman
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah