Menuju konten utama

Kejagung & Mentan Panen 49 Ton Padi di Atas Lahan Sitaan Korupsi

Dalam kerja sama ini, kejaksaan bertindak sebagai koordinator lahan dan Kementan menyediakan bibit dan sarana produksi.

Kejagung & Mentan Panen 49 Ton Padi di Atas Lahan Sitaan Korupsi
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) didampingi Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin (kanan) menunjukkan padi saat Panen Raya Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanudin bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memimpin panen raya padi di lahan sitaan kasus korupsi yang dikelola melalui program Jaksa Mandiri Pangan, di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Panen dilakukan di atas lahan rampasan negara seluas tujuh hektare dengan produktivitas rata-rata tujuh ton per hektare, sehingga menghasilkan total 49 ton gabah. Seluruh hasil panen diserap Perum Bulog dengan harga Rp6.500 per kilogram sesuai ketentuan pemerintah.

Burhanudin menyebut program ini menjadi wujud nyata peran kejaksaan dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Atas nama pribadi maupun pimpinan Kejaksaan, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Pertanian beserta jajaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, serta seluruh pihak yang telah bersama-sama bersinergi menjalankan Program Jaksa Mandiri ini,” ujarnya, seperti dikutip Antara.

Sebagai informasi, program ini merupakan kolaborasi Kejaksaan RI, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, PT Pupuk Indonesia (Persero), serta pemerintah daerah. Dalam skema ini, kejaksaan bertindak sebagai koordinator lahan, Kementerian Pertanian menyediakan bibit dan sarana produksi, PT Pupuk Indonesia menjamin ketersediaan pupuk, dan Bulog menyerap hasil panen.

Secara nasional, Jaksa Mandiri Pangan telah mengelola 414 bidang tanah rampasan seluas lebih dari 330 hektare dengan produktivitas rata-rata lima ton per hektare dan potensi panen mencapai 1.650 ton padi per musim.

Dalam kesempatan sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan, keterlibatan kejaksaan terbukti mempercepat berbagai program pangan di daerah.

“Pengaruh kejaksaan terhadap ketahanan pangan di Republik Indonesia ini sangat besar. Banyak contoh nyata di lapangan. Di Kalimantan, Sumatera, Papua hingga Jawa, setiap kali kejaksaan mendukung, percepatan selalu terjadi. Misalnya percepatan tender, distribusi pupuk, hingga program cetak sawah,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KEMENTAN

tirto.id - Insider
Sumber: Antara
Editor: Hendra Friana