tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mengeklaim cadangan beras Indonesia telah mencapai lebih dari 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini disampaikannya, dalam Pidato Kenengaraan Saat Sidang Bersama DPR, MPR dan DPD di Komplek Parlemen, Jumat (15/8/2025).
Tak hanya itu, Prabowo juga melihat para petani di berbagai wilayah Indonesia tersenyum karena harga gabah stabil, sehingga membuat Penghasilan mereka meningkat.
"Untuk pertama kalinya dalam puluhan tahun, Indonesia kembali mengekspor beras dan jagung. Saya perhatikan di mana-mana, para petani tersenyum karena harga gabah stabil dan penghasilan mereka meningkat," ujarnya.
Sementara itu, untuk memastikan ketersediaan pangan nasional terjaga stabil dan bahkan mampu mencapai swasembada, pemerintahan yang dipimpin Prabowo telah bekerja keras untuk memutus rantai ketergantungan impor, dengan membuka jutaan sawah baru di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera, Papua, dan beberapa daerah lain.
“Selain melakukan ekstensifikasi, kami juga melakukan intensifikasi. Kami mendorong produksi pangan di desa-desa, kami potong birokrasi penyaluran pupuk, kita salurkan pupuk langsung dari pabrik ke petani-petani dan memberi bantuan alat pertanian kepada petani kita. Kami juga meningkatkan harga beli gabah menjadi Rp6.500 per kilogram,” papar Prabowo.
Di sisi lain, untuk melindungi konsumen Indonesia, Prabowo berkomitmen untuk mewaspadai setiap potensi kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan. Tidak hanya itu, pemerintah juga tidak akan ragu-ragu dan akan menindak tegas mereka-mereka yang melanggar aturan.
“Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu, kami akan selalu tegas kepada mereka yang melanggar aturan, mereka yang mempersulit kehidupan rakyat, mereka yang cari keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan orang kecil,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Prabowo juga berkomitmen untuk menggunakan segala kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) untuk menindak para pelaku kejahatan perdagangan dengan hukuman yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang berbunyi pelaku usaha yang menyimpan barang pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar,” papar Prabowo.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































