tirto.id - Tiga doktor Universitas Gadjah Mada (UGM) didakwa melakukan korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cocoa Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah.
Ketiga adalah Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si; Dr. Henry Yuliando, S.TP. MM. M.Agr; dan Dr. Hargo Utomo, M.B.A., M.Com. Mereka mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025).
Rachmat sidang dengan mengenakan kemeja putih celana hitam. Henry tampil dengan batik abu-abu. Adapun Hargo memakai batik cokelat. Mereka duduk sejajar di hadapan majelis hakim.
Di samping kanan ruang sidang ada penasihat hukum para terdakwa. Total ada 13 pengacara yang hadir. Sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hari ini menerjunkan empat jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat para terdakwa bermula dari adanya pengadaan biji kakao untuk Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM pada 2019.
PT Pagilaran yang merupakan anak usaha UGM, dipercaya menghendel pengadaan 200 ton kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) itu dengan nilai kontrak Rp7,4 miliar.
Dalam perjalanannya, PT Pagilaran yang dipimpin terdakwa Rachmad mengajukan pencairan atas pekerjaan itu. Padahal sebenarnya perusahaan belum mengirim barang sesuai kontrak.
Dia melampirkan dokumen fiktif berupa surat pengiriman barang hingga nota timbang, seakan-akan barang sudah dikirim.
Untuk memuluskan aksinya, Rachmad bersekongkol dengan Henry selaku Kasubdit Inkubasi PUI UGM dan Hargo yang menjabat Direktur PUI UGM.
Secara spesifik, terdakwa Henry dan Hargo berperan menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanpa melakukan pengecekan dokumen dan fakta yang terjadi.
"Tindakan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum," tegas jaksa Eko Hartoyo.
Akibat persekongkolan culas mereka, anggaran yang bersumber dari uang negara pun cair meski barangnya tidak ada. Uangnya tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Menurut hasil audit, tindakan tersebut menyebabkan UGM selaku perguruan tinggi negeri merugi. "Merugikan negara Rp6,72 miliar sesuai hasil penghitungan kerugian," beber jaksa.
Masing-masing terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Rachmad dan Hargo bakal melawan dengan mengajukan eksepsi. Sementara terdakwa Henry memilih melanjutkan ke sidang pembuktian.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































