tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan PT Pagilaran pada 2019 silam.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan, penanganan kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG sebagai tersangka.
"Tersangka RG kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," ujar Alexander, Jumat (9/5/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Pagilaran menangani pengadaan biji kakao untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM. PT Pagilaran merupakan anak usaha UGM yang bergerak di bidang agribisnis, berkantor di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Pada 2019, PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao tersebut kepada UGM selaku kampus milik pemerintah. Padahal perusahaan tersebut belum mengirim biji kakao ke UGM.
PT Pagilaran melampirkan dokumen fiktif seakan-akan barang sudah dikirim. Anggaran dari UGM yang bersumber dari uang negara pun cair. Hasil pencairan itu, menurut penyidik, digunakan tidak sebagaimana mestinya.
"Tersangka RG yang saat itu sebagai Direktur Utama PT Pagilaran diduga mengetahui atau menginisiasi untuk dibuatkan dokumen berupa surat pengiriman barang dan nota timbang yang tidak ada pengiriman biji kakao," tutur Alexantder.
Penyidik meyakini tersangka mendapatkan keuntungan atau menguntungkan orang lain dari pencairan tersebut. Berdasarkan taksiran, kasus pengadaan biji kakao fiktif ini merugikan keuangan negara sekitar Rp7 miliar.
Alexander menambahkan, sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknnya mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.
Dia menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Namun, kata Alexander, sejauh ini berdasarkan penelusuran belum menemukan keterlibatan secara langsung pejabat UGM atas korupsi ini.
"Tidak ditemukan bukti langsung keterlibatan pejabat UGM dalam perkara ini," bebernya.
Alexander mengajak publik untuk menunggu perkembangan hasil penyidikan. "Intinya siapapun itu, kalau yang diperlihatkan cukup mengarah kepada tersangka, akan kami proses," tegasnya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































