Menuju konten utama

Skandal Pembelian Aset BUMD di Cilacap yang Diusut Kejati Jateng

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare.

Skandal Pembelian Aset BUMD di Cilacap yang Diusut Kejati Jateng
Penyidik Kejati Jateng tengah melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan. (FOTO/dok. Penyidik Kejati Jateng).

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang menyidik skandal pembelian aset negara berupa tanah di Kabupaten Cilacap yang ditaksir merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Hal ini dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Arfan Triyono.

Arfan mengatakan, penyidikan tersebut terkait dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan. BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut membeli tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Namun, diduga ada penyimpangan dalam jual beli tersebut.

Akibat transaksi bermasalah itu, negara menderita kerugian. "Potensi kerugian Rp237 miliar," jelas Arfan saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2025).

Meskipun begitu, Arfan belum menjelaskan lebih rinci modus dugaan korupsinya dan kapan penetapan tersangka dilakukan.

Geledah dan Sita Barang Bukti

Arfan menegaskan, proses pengusutan perkara ini masih terus berjalan. Terbaru pada 24-25 Februari 2025, tim penyidik Kejati Jateng menggeledah enam tempat yang tersebar di Kota Semarang, Surakarta, dan Jakarta.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan hal-hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian tanah seluas 700 hektare,” jelas Arfan.

Dia merinci, penggeledahan di Kota Semarang menyasar Kantor PT Rumpun Sari Antan di Jalan Pemuda Nomor 1451.

Kemudian di Kota Jakarta Utara, penyidik menggeledah Kantor PT Rumpun Sari Antan dan Kantor PT Sumber Abadi Tirtasantosa yang masing-masing berada di Wisma Gading Permai Tower A.

Sementara penggeledahan di Surakarta berlangsung di beberapa titik. Yakni Kantor PT Rumpun Sari Antan/PT Rumpun Sari Kemuning/PT Tjandi Tunggal Wedari yang terletak di Jalan Ir Djuanda; PT Tjandi Tunggal Wedari dan PT Rumpun Sari Antan di Solo Paragon Hotel & Residence; rumah milik A selaku Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan.

“Hasil dari penggeledahan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen di lokasi penggeledahan tersebut," jelas Arfan.

Sebagai informasi, PT Rumpun Sari Antan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Perusahaan ini memiliki afiliasi dengan PT Rumpun di bawah naungan Yayasan Rumpun Diponegoro.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz