tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan bangunan Plaza Klaten. Di tengah proses pengusutan, penyidik menerima titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp4,58 miliar.
“Hari ini kami menerima titipan uang Rp4,58 miliar dari pihak PT MMS (Matahari Makmur Sejahtera)” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya, di kantornya, di Semarang, Rabu (19/2/2025).
PT Matahari Makmur Sejahtera berupaya mengembalikan uang hasil penyewaan Plaza Klaten tanpa dasar perikatan yang jelas sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Uang tersebut selanjutnya akan disita oleh penyidik dan digunakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten," jelas Alexander.
Dia mengatakan, aset Plaza Klaten seluas 22.348 meter persegi merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten. Aset tersebut sempat dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan swasta selama 25 tahun dan berakhir 2018.
Mulai 2019 aset tersebut kembali dikelola Pemkab Klaten. Namun, pada kurun waktu 2019-2022, diduga terjadi penyimpangan, di mana pengelolaan aset tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Alexander mengatakan, pemanfaatan Plaza Klaten seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa dan pemilihan rekanan melalui lelang terbuka.
Namun, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten saat itu diduga melakukan penunjukan langsung. “Kepala dinas hanya menunjuk secara lisan saudara PT MMS," bebernya.
Selanjutnya, pihak PT MMS menyewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Stor, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP.
Akibatnya, negara dalam hal ini Pemda Klaten mengalami kerugian kurang Iebih Rp9,19 miliar, dengan perincian PT PKP Rp4,7 miliar sedangkan untuk PT MMS Rp4,58 miliar.
“Saat ini yang mempunyai itikad baik baru PT MMS, mengembalikan Rp4,58 miliar. Kalau PT PKP belum tau," papar Alexander.
Belum Ada Tersangka
Alexander menjelaskan, meski pengusutan kasus ini sudah tahap penyidikan, tetapi penyidik Kejati Jawa Tengah belum menetapkan tersangka.
Penyidik tengah memeriksa saksi-saksi. "Kurang lebih ada 16 orang saksi yang kami periksa, termasuk dari pihak Pemkab Klaten," tutur dia.
Eks Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten berinisial BS diduga kuat merupakan pihak yang terlibat, karena ia yang mengeluarkan izin penyewaan Plaza Klaten.
Namun, penyidik mengeklami kesulitan lantaran BS sudah meninggal dunia. “Kami agak sulit mendalaminya karena sudah meninggal. Masih dalam pendalaman,” beber Alexander.
Sisi lain, Kejati Jawa Tengah belum bisa menjelaskan posisi PT MMS selaku penyewa Plaza Klaten yang telah mengembalikan kerugian negara. Apakah pihak PT MMS tetap akan dipidana?
“Dengan pengembalian uang ini nanti kita lihat dulu kasus posisinya. Tapi yang jelas uang negara ini kita selamatkan dulu,” tutur Alexander.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz