Menuju konten utama

Menteri PU Cabut Aturan Terkait Satgas Pembangunan IKN

Aturan tersebut menyatakan pencabutan dilakukan karena OIKN sudah terbentuk sehingga tidak diperlukan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.

Menteri PU Cabut Aturan Terkait Satgas Pembangunan IKN
Suasana Sumbu Kebangsaan terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid dalam PP itu sebagaimana dikutip Kamis (17/4/2025).

Berdasarkan beleid itu dikatakan bahwa dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur IKN telah dibentuk Satgas pembangunan IKN melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN.

Kemudian, terbentuk lah Otorita Ibu Kota (OIKN) Nusantara melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN. Atas terbentuknya OIKN, maka pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dilakukan oleh OIKN sehingga tidak memerlukan Satgas Pembangunan IKN di Kementerian PU.

“Perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara,” tulis beleid di dalam PP itu.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher