tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid dalam PP itu sebagaimana dikutip Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan beleid itu dikatakan bahwa dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur IKN telah dibentuk Satgas pembangunan IKN melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN.
Kemudian, terbentuk lah Otorita Ibu Kota (OIKN) Nusantara melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN. Atas terbentuknya OIKN, maka pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dilakukan oleh OIKN sehingga tidak memerlukan Satgas Pembangunan IKN di Kementerian PU.
“Perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara,” tulis beleid di dalam PP itu.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher