tirto.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons penetapan pejabatnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Pejabat tersebut adalah HU yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM.
Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, menyatakan bahwa kampusnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terdahap HU,
“Kami menghormati proses hukum yang sekarang berlangsung,” ujar Made di Kampus UGM, Rabu (13/8/2025).
Made menegaskan bahwa UGM bersedia bekerja sama secara penuh dengan kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
Menurutnya, kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi kampus dalam memperbaiki sistem pengelolaan usaha dan investasi.
“UGM akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam tata kelola, khususnya pada unit usaha yang bergerak di sektor teh dan cokelat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Made menyebut UGM berkomitmen memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan entitas bisnis kampus, termasuk perusahaan holding dan anak usaha lainnya. Evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan agar tata kelola anggaran dapat berjalan lebih baik ke depannya.
“Kasus ini menjadi momentum bagi UGM untuk memperbaiki diri dan memastikan semua proses bisnis kampus berjalan sesuai prinsip good governance,” pungkas Made.
Sebagi informasi, kasus ini bermula dari proyek Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) yang dilaksanakan pada 2019 di Batang, Jateng. Pengadaan bahan baku kakao tersebut diduga tidak pernah terealisasi secara nyata. Namun, dana tetap dicairkan.
Proyek CLTI sendiri merupakan bagian dari upaya UGM dalam mendorong hilirisasi industri cokelat melalui skema pembelajaran dan pelatihan berbasis produksi.
Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































