tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa penyelidikan yang dilakukan atas pemberian subsidi tidak hanya terkait beras, tetapi juga objek lainnya berkaitan dengan produksi padi. Namun, pihak penyelidik mengaku belum bisa memberikan informasi lengkap karena sejumlah data masih dilakukan klarifikasi.
"Salah satu di dalam (penyelidikan) ini subsidi dari pemerintah adalah dalam bentuk kemasyarakatan. Dalam bentuk pupuk dalam bentuk alat pertanian, dalam bentuk juga mungkin irigasi ya, di bibit juga," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Dia menjelaskan pemberian subsidi itu dikeluarkan pemerintah untuk menjadikan harga murah dan terjangkau bagi para petani. Namun, diduga ada penyalahgunaan hingga tidak tepat sasaran.
"Yang jelas ini kan dalam bentuk gabah, nanti kita dalami, kita masuk ke proses bisnis dari subsidi ini seperti apa," ujar Anang.
Sejauh ini, kata Anang, permintaan klarifikasi sudah dilakukan kepada empat produsen. Tim penyelidik juga sudah memanggil pihak Bulog dan Kementerian Pertanian.
Disampaikan Anang, pemeriksaan satu produsen akan dilakukan penyelidik besok (1/8//2025). Kendati demikian, dia mengaku belum bisa menyebutkan siapa produsen beras yang akan dimintai klarifikasi itu.
"Ya 1 Agustus ada satu (produsen) hadir. Berikutnya lagi minggu depan ada satu memastikan (akan hadir), tapi yang empat sudah hadir. Dan pemeriksaan kita mengambil sudut dari sisi subsidi," ungkap Anang.
Diberitakan sebelumnya, Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) memulai penyelidikan ketidaksesuaian mutu beras yang diproduksi enam perusahaan. Penyelidikan ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil keenam produsen tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keenam produsen itu adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indoutama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup). Keenam produsen itu akan dipanggil pada Senin (28/7/2025).
"Yang jelas untuk saat ini tim Satgasus memanggil 6 perusahaan tersebut dulu. Nanti perkembangan ada lebih dekat, ya kita nanti lihat seiring pengembangan penyelidikan. Tapi fokusnya sekarang pemanggilan terhadap 6," ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (24/7/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































