Menuju konten utama

KPK Panggil Tersangka Kasus Dana Operasional Papua, Dius Enumbi

KPK juga memanggil sejumlah saksi baik dari pihak Pemprov Papua hingga swasta, tetapi belum merinci hasil pemeriksaan yang melibatkan Lukas Enembe itu.

KPK Panggil Tersangka Kasus Dana Operasional Papua, Dius Enumbi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan operasional di lingkungan Pemprov Papua, Dius Enumbi, yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua. Dius diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).

Selain Dius, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk diperiksa di lokasi yang sama yakni KONI Papua, Otto Sada; Wiraswasta, Muhammad Fajri Moch.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua 2021-2022, Hengki Martanto; mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Mikael Kambuaya; Direktur PT Cendrawasih Mas, Frans Manimbui; Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Papua, Elpius Hugi; dan Pegawai Finance PT Tabi Bangun Papua, Mieke.

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Dia juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik terhadap para saksi.

Sebelumnya, pada Kamis (20/11/2025) KPK juga telah memanggil tiga Kepala Distrik di Papua untuk diperiksa sebagai saksi. Ketiganya yaitu Kepala Distrik Sentani Barat, Yance Samonsabra; Kepala Distrik Sentani, Margaretha Deby; dan Kepala Sentani Timur, Elise Suangbubaro.

Budi juga belum menjelaskan mengenai kehadiran para saksi, serta materi yang telah digali oleh penyidik terhadap ketiga saksi tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Dius Enumbi sebagai tersangka bersama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dius disebut telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun atas dugaan korupsi yang dilakukannya bersama dengan Lukas. Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah pria kelahiran 1967 itu meninggal pada 26 Desember 2023 lalu.

Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran uang yang berasal dari korupsi tersebut dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery. KPK menduga, uang hasil korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk membeli jet pribadi dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher