tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung ketika sudah naik pada tahap penyidikan.
"Saat ini masih di penyelidikan. Jadi, nanti rencananya akan dilimpah ketika naik di penyidikan ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Kata Budi, nama-nama calon tersangka juga akan disampaikan ketika KPK telah melimpahkan perkara ini kepada Kejaksaan Agung.
"Termasuk itu (nama tersangka) nanti kami akan menyampaikan update-nya ketika KPK melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan, KPK akan melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek kepada Kejaksaan Agung.
Langkah ini diambil usai adanya rapat koordinasi tingkat struktural. Katanya, terdapat irisan besar antara kasus Google Cloud dengan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Setyo menyebut, irisan besar ini diketahui usai adanya pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus Chromebook yang ditangani ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus itu lah yang disebut beririsan dengan perkara google cloud yang ditangani KPK.
Tersangka yang dimaksud adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dia tercatat sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus Google Cloud, 7 Agustus 2025 lalu.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Nadiem dan mantan Stafsusnya, Juris Tan, menjadi calon tersangka dalam kasus Google Cloud.
Asep menegaskan bahwa calon tersangka pada kasus Google Cloud, yang masih pada tahap penyelidikan ini, memiliki sama dengan para tersangka pada kasus Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































