Menuju konten utama

Eks Kadis PUPR Kupang Jadi Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp1,2 M

Proyek sumur bor di Desa Oenuntono tahun anggaran 2019 dinyatakan gagal total, karena hasil pekerjaan tak beri manfaat bagi masyarakat.

Eks Kadis PUPR Kupang Jadi Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp1,2 M
Proses penahanan terhadap mantan kadis PUPR Kupang, Jhoni Nomeseoh, oleh Kejari Kupang, Senin. ANTARA/Ho-Humas Kejari Kupang.

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timir (NTT) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang, Jhoni Nomeseoh, jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek sumur bor senilai Rp1,2 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengatakan pembangunan sumur bor itu dilakukan di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, tahun anggaran 2019.

“Tersangka Jhoni memiliki peran penting sehingga muncul dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut," ujar Yupiter di Kupang, Senin (24/11/2025).

Penetapan ini menjadikan Jhoni sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Kupang, Umbu Tay Lakinggela; Antonius Johanis selaku pelaksana proyek; Ruben Tahik sebagai konsultan perencana; dan Fridolin Koli sebagai konsultan pengawas dari Joshua Engineering.

Jhoni ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab tertinggi kegiatan, yang dinilai turut menyebabkan terjadinya dugaan kerugian negara.

"Hari ini tersangka kami langsung tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kupang,” kata Yupiter.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru sesuai perkembangan alat bukti.

“Penyidikan masih berjalan dan kemungkinan tersangka bertambah tetap ada,” ujarnya.

Yupiter menjelaskan bahwa proyek sumur bor tersebut dinyatakan gagal total, karena hasil pekerjaan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sumur bor yang dikerjakan pada 2019 itu tidak menghasilkan air, sehingga seluruh anggaran yang digunakan dianggap tidak memberikan nilai guna.

“Karena total loss, maka pihak-pihak terkait mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan harus bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi,” katanya.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah