Menuju konten utama

Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Terkait Dugaan Korupsi

Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan di Kemantren Tegalrejo.

Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Terkait Dugaan Korupsi
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY memeriksa dokumen saat penggeledahan di Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu (19/11/2025). ANTARA/HO-Kejati DIY

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta untuk melengkapi penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penggeledahan berlangsung pada Rabu (19/11) berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY.

"Penyidik telah melakukan penggeledahan di seluruh ruangan pada Kantor BUKP Tegalrejo," ujarnya dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Kamis (20/11/2025).

Herwatan menjelaskan, penggeledahan berlangsung pada pukul 09.00 WIB sampai 11.40 WIB. Penggeledahan mencakup seluruh ruangan kantor BUKP Tegalrejo.

Selama proses tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan.

Menurut Herwatan, penggeledahan berlangsung kondusif dengan disaksikan pihak terkait di lingkungan kantor setempat.

Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUKP Kemantren Tegalrejo.

Pada tahap penyelidikan, penyidik menemukan selisih kas tabungan, deposito, dan kredit per 29 Juli 2025 senilai Rp2.567.668.770.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.

Herwatan menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai miliaran rupiah.

"Penyidik Kejati DIY telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat DIY," kata dia.

Ia menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengerucut pada kesimpulan penetapan tersangka.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah