tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kondisi kapal-kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero dari PT Jembatan Nusantara. Kondisi kapal yang terlihat dalam beberapa gambar menunjukkan kondisi kapal kebanyakan berusia tua dan memerlukan perawatan ekstra.
Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, untuk menanggapi pandangan bahwa Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024), Ira Puspadewi, tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Padahal, Majelis Hakim menyatakan Ira bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi meski ada dissenting opinion hakim.
"Data ini ada dalam berkas perkara yang disusun oleh penyidik kemudian disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan Jaksa Penuntut Umum tentunya dibawa ke persidangan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Asep menduga, masyarakat tidak menyimak sidang secara menyeluruh sehingga menganggap Ira tidak bersalah. Oleh karena itu, Asep membeberkan sejumlah hasil penyidikan yang telah diuji dalam persidangan terkait perkara ASPD ini.
Asep menunjukkan gambar-gambar kapal berusia tua yang diakuisisi oleh PT ASDP. Kata Asep, penyidik telah mengecek tahun pembuatan kapal-kapal tersebut di International Maritime Organization (IMO).
Asep mengungkapkan dari 53 kapal yang telah diakuisisi, terdapat kapal yang dibuat pada tahun 1959 atau telah berusia 66 tahun saat ini.
"Jadi kapal yang digunakan untuk penyebrangan itu ada yang tahun 59, sudah lebih dari 60 tahun gitu, dan itu kan juga sangat berbahaya, yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang," ujarnya.
Kemudian, Asep juga memamerkan data yang menunjukkan bahwa PT Jembatan Nusantara memanipulasi data kapal dengan tahun yang lebih muda.
"Tapi ini tidak dilakukan pengecekan sama timnya, yang dari ASDP waktu itunya," tuturnya.
Terlebih, Asep menyatakan, 16 dari total 53 kapal yang diakuisisi belum bisa beroperasi karena biaya perawatan belum lunas. Asep juga mengungkap, kapal PT Jembatan Nusantara dijual dengan harga yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan kapal yang telah dimiliki oleh ASDP.
"Misalkan di sini, ini kapal Port Link 5, ini milik ASDP. Ini tahunnya tahun 2011, harganya 100 miliar 341 juta 900 ribu. Kita bandingkan dengan kapalnya JN, Jembatan Nusantara yang dibeli oleh atau diakuisisi oleh ASDP. Kapal Mabuhay Nusantara, ini tahunnya 1990. Dari tahunnya juga lebih tua. Harganya ini 108 miliar 969 juta 200 ribu," katanya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, terdapat perubahan keputusan Direksi Nomor 35 menjadi keputusan Direksi 86. Namun, keputusan tersebut dikembalikan ke Nomor 35 untuk memudahkan proses kerja sama antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara, dengan cara menambahkan ketentuan pengecualian.
"Jadi di pasal-pasalnya itu ada pasal yang dikecualikan, begitu ya. Dari yang seharusnya kalau pakai Keputusan Direksi Nomor 35 itu tidak bisa dilakukan ya KSU itu, tetapi dengan diubah dulu menjadi KSU 86, maka KSU-nya bisa dilaksanakan, gitu, karena ada yang dikecualikan," tuturnya.
Namun, kata Asep, tujuh bulan setelah perubahan keputusan, Ira selaku Dirut ASDP mengesahkan keputusan direksi KD.237/HK.002/ASDP.2019 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menggantikan Keputusan Direksi Nomor KD.86/HK.201/ ASDP.2009.
"Keputusan tersebut menghapus ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU yang muncul pada beberapa pasal pada pedoman kerja sama Nomor 86. Jadi hanya waktu Keputusan Direksi Nomor 86 ini hanya berlaku 7 bulan. Kemudian diubah lagi dengan Keputusan Direksi Nomor 237," ujarnya.
"Kembali ke sebetulnya isinya sama dengan Nomor 35, hanya ditambahkan pasal bahwa untuk proses kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelum keputusan direksi ini, sebelum maksudnya sebelum keputusan Nomor 237, itu sah, gitu kan. Jadi seperti itu. Jadi itu yang menjadi payung hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, tiga orang mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam upaya mengakuisisi PT Jembatan Nusantara.
Para terdakwa, yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024), Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara Rp1,25 triliun akibat keputusan PT ASDP Indonesia Ferry mengakuisisi PT Jembatan Nusantara.
Ira divonis dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan.
Sementara, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























