tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan korupsi pada pembangunan 31 RSUD di Indonesia, yang termasuk dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) yang juga masuk dalam program Quick Win Kemenkes.
"Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya, karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini," kata Asep dalam keterangannya yang dikutip Selasa (25/11/2025).
Namun, Asep menegaskan, pendalaman ini tidak terpaku pada penindakan, melainkan sejalan dengan upaya pencegahan agar program Quick Win ini bisa berjalan dengan baik.
"Tetapi tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti itu supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Diketahui, dalam program Quick Win ini, Kemenkes menargetkan peningkatan RSUD tipe D menjadi tipe C untuk 32 RSUD di berbagai wilayah Indonesia pada 2025.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim, KPK telah menahan tiga tersangka baru yaitu ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN di Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); dan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG).
Ketiga tersangka ditahan usai KPK melakukan pengembangan perkara. Sebelumnya, KPK telah menahan lima orang tersangka yakni Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Azis (ABZ); Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Kasus ini bermula pada 2023. Hendrik diduga berperan sebagai perantara menjanjikan bisa mengamankan pagu DAK bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat fee sebesar 2 persen.
Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan menjadi Rp170,3 miliar.
Hendrik lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada Yasin selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra, agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang. Pada November 2024, Yasin memberikan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai bagian dari komitmen fee.
Yasin juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng untuk urusan 'di bawah meja' dengan pihak swasta, yakni Deddy dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim.
Yasin menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Yasin mengalirkan uang tersebut salah satunya ke Hendrik senilai Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari Yasin pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























