tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi perkembangan terbaru dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam mengusut perkara tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan, Kemenkes menyerahkan semua proses hukum penanganan perkara kepada KPK.
“Kami serahkan proses hukum kasus tersebut ke KPK,” kata Aji saat dihubungi Tirto, Selasa (25/11/2025) pagi.
Menurut Aji, Kemenkes selama ini sudah bersikap kooperatif dengan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.
“Selama ini juga Kemenkes sudah kooperatif dengan menghadirkan saksi-saksi dan keterangan yang dibutuhkan,” jelas Aji.
Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RAUD Koltim, Sulawesi Tenggara.
Hal itu dikatakan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.
"Tentunya kami secara berjenjang melakukan pemeriksaan," ujar Asep.
Namun, Asep mengatakan, KPK akan menerapkan metode bottom up atau pemeriksaan dari tingkat bawah ke atas dalam penyidikan kasus ini. Sebab, menurutnya, kasus ini bermula dari adanya dugaan suap atau kick back yang tak langsung ke top manajernya.
"Jadi, ini memeriksanya dari bottom up gitu ya. Dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai, kemudian ini mulai naik ke dirjen dan lain-lain," ujarnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























