tirto.id - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini terdaftar sejak Selasa (27/1/2026) guna menguji sah tidaknya penangkapan Asis dalam kasus dugaan pemerasan sejumlah perangkat daerah di HSU.
"Klasifikasi perkara: sah tidaknya penangkapan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (3/2/2026).
Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Senin (9/2/2026). Namun, petitum permohonan Asis menunjukkan belum dapat ditampilkan di SIPP PN Jaksel. Belum ditentukan pula Hakim Tunggal yang akan mengadili perkara praperadilan ini.
Sebagai informasi, Asis ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di HSU, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, KPK menegaskan seluruh proses penegakan hukum dalam OTT tersebut telah sesuai dengan prosedur dan profesional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati hak Asis untuk menempuh upaya hukum termasuk pengajuan praperadilan.
Meski begitu, kata Budi, KPK menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dia menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Asis dan sejumlah orang lainnya memiliki dasar hukum yang kuat dan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu tertangkapnya seseorang saat melakukan tindak pidana, sesaat setelah melakukannya, diteriakkan massa, atau ditemukan barang bukti sesaat setelah kejadian.
"Dalam perkara ini, kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan KUHAP tersebut telah terpenuhi, sehingga tindakan penangkapan oleh KPK dilakukan secara sah dan profesional," kata Budi.
Budi memastikan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK menjunjung tinggi prinsip due process of law, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam kasus ini, Asis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi.
Asis diduga menjadi perantara pemberian uang dari Kepala Dinas Kesehatan HSU, Yandi, kepada Albertinus, sejumlah Rp149,3 juta.
Asis juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta, dalam periode Februari-Desember 2025. Sejumlah uang tersebut berasal dari pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan RSUD.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































