tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo.
Indra merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dia mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka.
"Hari ini KPK melalui tim Biro Hukum dijadwalkan akan melakukan sidang praperadilan untuk dua perkara, yaitu dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di BRI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Praperadilan tersebut diajukan pada Kamis (21/8/2025) oleh Indra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, PN Jaksel sudah menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Indra Utoyo pada Kamis (4/9/2025) lalu. Namun, dalam sidang tersebut, KPK sebagai termohon tidak hadir, sehingga sidang kembali digelar hari ini.
Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu mantan Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto; eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Namun, hingga saat ini mereka belum ditahan oleh KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp744 miliar dari nilai proyek. KPK telah menyita uang senilai Rp10 miliar terkait kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id


































