Menuju konten utama

KPK Sita Uang Rp10 M dari Pihak Swasta di Kasus Korupsi EDC BRI

KPK menyita uang sekitar Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI 2020-2024

KPK Sita Uang Rp10 M dari Pihak Swasta di Kasus Korupsi EDC BRI
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2020-2024. Penyitaan tersebut dilakukan dari pihak swasta yang merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC di BRI.

"Penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp10 miliar, dari para pihak swasta, yang merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC di BRI," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Budi mengatakaan penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto; eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo.

Kemudian, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama ⁠PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp744 miliar dari nilai proyek.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama