tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2020-2024. Penyitaan tersebut dilakukan dari pihak swasta yang merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC di BRI.
"Penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp10 miliar, dari para pihak swasta, yang merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC di BRI," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Budi mengatakaan penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto; eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo.
Kemudian, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp744 miliar dari nilai proyek.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































