tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain itu, komisi antirasuah juga mendalami pengkondisian penyewaan mesin untuk memproses transaksi pembayaran di bank pelat merah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah memeriksa satu orang saksi yaitu Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamilah Sriningsih, Senin (4/8/2025) lalu.
"Kami melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada saksi yaitu dari pihak swasta di dalami terkait dengan pengkondisian yang dilakukan dalam proses pengadaan mesin EDC," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Budi menjelaskan, dalam kasus yang terjadi pada 2020-2024 ini, tidak hanya berkaitan dengan beli putus mesin EDC, melainkan termasuk juga mekanisme sewa mesin.
"Nah itu didalami pengkondisian yang dilakukan termasuk juga pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan mesin EDC itu," ujarnya.
Budi juga mengatakan bahwa BRI telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran dalam pengadaan mesin EDC, namun, dana tersebut malah mengalir ke beberapa pihak.
"Dan KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dan saat ini masih terus dilakukan penyidikannya. Nanti akan kami update jika sudah ada upaya-upaya paksa seperti penahanan dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto; eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo.
Kemudian, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp744 miliar dari nilai proyek. KPK telah menyita uang senilai Rp10 miliar terkait kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































