tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendalami kasus korupsi pengelolaan dan kuota haji.
Tiga orang itu berinisial RFA, MAS, dan AM. Mereka diperiksa KPK, Senin (4/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK.
"KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Kendati demikian, Budi belum bisa menyampaikan secara detail terkait permintaan keterangan dari ketiga pihak tersebut.
"Dalam permintaan atau pemeriksaan keterangan pada perkara ini KPK telah melakukan permintaan keterangan. Sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK, tentu untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan sehingga perkara ini bisa segera lengkap," ucap Budi.
Budi mengatakan tim penyelidik telah melakukan ekspos secara berkala kepada pimpinan KPK untuk melaporkan perkembangan kasus ini.
"Ekspos itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim. Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kuota haji ini. Salah satunya, Pendakwah, Khalid Basalamah pada Senin (23/6/2025).
Budi mengatakan Khalid ditanyakan penyidik soal pengetahuannya terkait pengelolaan dan kuota haji. Termasuk, katanya, kehadiran Khalid untuk memberikan keterangan di KPK, menjadi contoh baik bagi pihak-pihak lainnya agar kooperatif untuk datang dan memberikan keterangan.
Terbaru, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, juga turut diperiksa KPK, Selasa (8/7/2025).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































