Menuju konten utama

Keterangan Khalid Basalamah Dibutuhkan Urai Kasus Kuota Haji

KPK tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Khalid terkait kasus ini.

Keterangan Khalid Basalamah Dibutuhkan Urai Kasus Kuota Haji
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). KPK mengumumkan perkembangan informasi mengenai penahanan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti, pelimpahan berkas perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara, kajian KPK soal pertambangan, hingga pemanggilan Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh pendakwah, Khalid Basalamah, sangat membantu proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keterangan Khalid dibutuhkan untuk mengetahui konstruksi perkara dari kasus ini.

"Pada prinsipnya yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. Jadi, setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Budi mengatakan bahwa saat diperiksa pada Senin (23/6/2025) lalu, Khalid sangat kooperatif dalam menyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK, sehingga sangat membantu proses penanganan perkara ini.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa dalam permintaan keterangan kemarin, yang bersangkutan juga bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim. Sehingga, ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini," ujarnya.

Budi juga mengatakan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Khalid terkait kasus ini.

"KPK terbuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini," tuturnya.

Kemudian, Budi menyebut KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa dalam kasus ini. Pasalnya, dugaan korupsi ini diduga terjadi saat Yaqut masih menjabat.

"Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik tentunya. Pihak-pihak mana saja yang akan didalami, tentu KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, terdapat 4 laporan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga terjadi pada 2023-2024 ini. Salah satunya laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang dilayangkan pada Rabu (31/7/2024).

Ketua GAMBU, Arya, mengatakan ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

Arya menilai dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berdasarkan UU tersebut, kata Arya, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Arya juga mengatakan bahwa pengalihan kuota haji tersebut membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut.

Arya mengatakan bahwa dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan, Arya menjelaskan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi